NASKAH SKENARIO
DIALOG KEAGAMAAN DI RRI PALANGKA RAYA
“ZAKAT PROFESI”
Oleh:
Eka Surianyah, M.Si, M. Zainal Arifin, M.Hum, dan Rujihan Sahibul
Aqla
Barangkali
bentuk penghasilan yang paling menyolok pada zaman sekarang ini adalah apa yang
diperoleh dari pekerjaan dan profesinya. Pekerjaan yang menghasilkan uang
ada dua macam, yakni :
a.
Pertama
adalah pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung kepada orang lain,
berkat kecekatan tangan ataupun otak. Penghasilan yang diperoleh dengan cara
ini merupakan penghasilan profesional, seperti penghasilan seorang doktor,
insinyur, advokat, seniman, penjahit,
tukang kayu dan lain-lainnya.
b.
Yang
kedua, adalah pekerjaan yang dikerjakan seseorang buat pihak lain-baik
pemerintah, perusahaan, maupun perorangan dengan memperoleh upah, yang
diberikan, dengan tangan, otak, ataupun kedua-duanya. Penghasilan dari
pekerjaan seperti itu berupa gaji, upah, ataupun honorarium.
Wajibkah
kedua macam penghasilan yang berkembang sekarang itu dikeluarkan zakatnya
ataukah tidak? Bila wajib, berapakah nisabnya, besar zakatnya, dan bagaimana
tinjauan fikih Islam tentang masalah itu? Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu sekali
memperoleh jawaban pada masa sekarang, supaya setiap orang mengetahui kewajiban
dan haknya. Bentuk-bentuk penghasilan dengan bentuknya yang modern, volumenya
yang besar, dan sumbernya yang luas itu, merupakan sesuatu yang belum dikenal
oleh para ulama fikih pada masa silam. Kita menguraikan jawaban pertanyaan-pertanyaan
tersebut dalam tiga pokok masalah:
1.