Efek

Wednesday, October 29, 2014

KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIA'AH







KONSEP OPERASIONAL BANK SYARI’AH

  Mata kuliah : Manajemen Bank Syari’ah











  







KATA PENGANTAR
            Assalamualikum Wr. Wb
            Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, yang telah menjadikan langit, bumi, dan segala isinya yang begitu indah. Tak lupa juga sholawat serta salam semoga tetap terlimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, kepada para sahabat, dan para pengikutnya hingga akhir zaman.          

Kami menyadari dalam pembuatan makalah ini masih banyak terdapat kesalahan, oleh karena itu kritik dan saran dari pembaca yang budiman sangat kami harapkan untuk kesempurnaan makalah ini pada masa yang akan datang. Demikian pentingnya mata kuliah Manajemen Bank Syari’ah ini maka perlu diadakan makalah yang mampu merangsang kreativitas para mahasisiwa. Semoga kehadiran makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua dalam menjalankan aktivitas belajar mengajar.
Waalaikumussalam Wr. Wb
Palangkaraya,  September 2013
                                                           
                                                                                    Penulis

DAFTAR ISI
                                                                                  
KATA PENGANTAR.......................................................................................       
DAFTAR ISI.....................................................................................................       
BAB I PENDAHULUAN................................................................................
A.         Latar Belakang.................................................................................... 1    
B.          Rumusan Masalah ..............................................................................  1
C.          Tujuan Penulisan................................................................................. 2    
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................       
A.    Organisasi dan Mekanisme Kerja Bank Syari’ah................................... 3               
B.     Sistem Operasional Bank Syariah………….…...................................... 6
C.     Pokok-Pokok Operasional Bank Syari’ah…………………………….. 17
D.    Kegiatan Operasional Bank Syari’ah…………………………………. 18   
BAB III PENUTUP.........................................................................................
A.    Kesimpulan............................................................................................. 22
B.     Saran....................................................................................................... 22
DARTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perbankan adalah suatu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang. Didalam sejarah perekonomian kaum muslimin. Fungsi- fungsi bank telah di kenal sejak zaman Rasulullah SAW, fungsi-fungsi tersebut adalah menerima titipan harta, meminjam uang untuk keperluan konsumsi dan keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang.


B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan ketentuan tugas yang diberikan dosen pembina, maka penulis membuat beberapa masalah yang akan dibahas dalam makalah ini, yaitu:
1.      Bagaimana Organisasi dan Mekanisme Kerja Bank Syari’ah ?
2.      Bagaimana Operasional Bank Syariah?
3.      Apa Saja Pokok-Pokok Operasional Bank syari’ah?
4.      Bagaimana Kegiatan Operasional Bank Syari’ah?



C.    Tujuan Penulisan
        Dari uraian rumusan masalah yang telah dijelaskan sebelumnya, maka ditentukan tujuan penulisan dari makalah ini, yakni:
1.      Mengetahui Bagaimana Organisasi dan Mekanisme Kerja Bank Syari’ah.
2.      Mengetahui Bagaimana Operasional Bank Syari’ah.
3.      Mengetahui  Bagaimana Pokok-Pokok Operasional Bank syari’ah.
4.      Mengetahui Bagaimana Kegiatan Operasional Bank Syari’ah.























BAB II
PEMBAHASAN
A.    Organisasi dan Mekanisme Kerja Bank Syari’ah
1.      Organisasi Bank Syari’ah
Perbankan syari’ah di Indonesia saat ini telah memasuki periode perkembangan yang ditandai dengan bank-bank syari’ah baru. Hal ini dimungkinkan dengan adanya landasan hukum yang jelas yaitu Undang-undang No. 10 Tahun 1998 yang mengubah Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta peraturan-peraturan pelaksanaanya. Berdasarkan undang-undang perbankan yang baru, sistem perbankan di Indonesia terdiri dari bank umum konvensional dan bank umum syariah. Selain itu undang-undang yang baru ini memungkinkan pengembangan bank syari’ah melalui pendirian bank syari’ah baru, perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syari’ah dan pelaksanaan kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syari’ah oleh bank konvensional. Contoh stuktur organisasi dari bank syari’ah yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syari’ah.
RUPS
Gambar 8.1. Contoh Organisasi Bank Umum Syari’ah dan Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS)

Dewan Komisaris
Dewan Pengawas Syari’ah


 



Direksi
                                                             

Divisi /Urusan
Divisi /Urusan
Divisi /Urusan
Divisi /Urusan
 


                                                                        
                                                                            
Kantor Cabang
Kantor Cabang
Kantor Cabang
                                                                                                  
Gambar 8.2. Contoh Struktur Organisasi Bank Umum Konvensional yang membuka Kantor Cabang Syari’ah   
RUPS / Rapat Anggota
 

Dewan Komisaris
Direksi
Divisi/Urusan
Divisi/Urusan
Divisi/Urusan
Divisi/Urusan
Syariah
Kantor Cabang
Syariah
Kantor Cabang
Syariah
Kantor Cabang
Syariah
Kantor Cabang
Syariah
Dewan Pengawas
Syariah
 












Penjelasan Gambar :[2]
a.    Rapat Umum Pemegang Saham
b.   Dewan Komisaris
c.    Dewan Pengawas Syari’ah
d.   Dewan Direksi
                                      i.      Direktur Utama
                                       ii.   Direktur
e.    Kepala Bidang Operasional
                                         i.   Kepala Bidang Layanan
1. Teller
2. Bagian Tabungan
3. Bagian Deposito
4. Service Assistance
                                       ii.   Kepala Bagian Sistem Informasi Manajemen
      1. Pembukuan
f.    Kepala Bagian Marketing
                                         i.   Account Officer
                                       ii.   Mobilisasi Dana
                                     iii.   Bagian Pengawasan
                                     iv.   Satpam

2.      Mekanisme Kerja
            Sesuai dengan struktur organisasi sistem perbankan syari’ah tersebut maka mekanisme kerja pada masing-masing bagian adalah sebagai berikut:[3]
a. Dengan adanya Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang antara lain menyangkut Laporan Pertanggungjawaban Direksi serta Rencana Kerja selanjutnya maka Bank Syari’ah dapat mengadakan langkah kebijaksanaan serta operasionalisasi selanjutnya.
b. Disamping itu adanya Fatwa Agama dari Dewan Pengawas Syari’ah     (DPS) terutama yang menyangkut produk-produk Bank Syari’ah maka langkah kebijaksanaan serta operasionalisasi Bank Syari’ah tersebut mendapatkan pengabsahannya. Pada hakekatnya DPS dengan Fatwa Agama inilah yang memegang peranan penting dalam Bank Syari’ah meskipun personalianya ditetapkan RUPS, karena Fatwa Agama dari DPS bukan sekedar “nasihat”, melainkan merupakan dasar operasional yang sangat mengikat.
c. Selanjutnya dalam operasional Bank Syari’ah tersebut terdapat dua macam pengawasan :
    1) Pengawasan internal oleh Dewan Komisaris, DPS dan Direksi.
    2) Pengawasan eksternal oleh Bank Indonesia.


B.     Sistem Operasional  Bank Islam
Bank Islam atau kalau di negeri kita lebih dikenal dengan bank syari’ah ialah bank yang dalam operasinya tidak digunakan perangkat bunga yang dilakukan bank pada umumnya mengandung unsur riba. Bank Syari’ah menerapkan sistem bagi-hasil baik terhadap simpanan berupa tabungan dan deposito maupun terhadap pemberian pembiayaan investasi dan modal kerja.[4] 
1.      Deskripsi Tugas (Job Description)
a. Dewan Pengawas Syari’ah
        Dewan Pengawas Syari’ah terdiri dari 3 orang atau lebih dengan profesi yang ahli dalam hukum Islam, yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas Syari’ah, berfungsi memberikan Fatwa  Agama terutama dalam produk-produk Bank Syar’ah. Kemudian bersama dengan Dewan Komisaris mengawasi pelaksanaanya. Fatwa Agama dari hasil keputusan musyawarah Dewan Pengawas Syari’ah disampaikan secara tertulis kepada Direksi dengan tindasan Dewan Komisaris.
b.   Dewan Komisaris  
1)      Dewan Komisaris yang terdiri dari 3 orang atau lebih yang dipimpin oleh seorang Komisaris Utama, bertugas dalam pengawasan intern Bank Syari’ah, mengarahkan pelaksanaan yang dijalankan oleh Direksi agar tetap mengikuti kebijaksanaan perseroan dan ketentuan yang berlaku.
2)      Tugas dan tangggung jawab Dewan Komisaris :
a.  Mempertimbangkan, menyempurnakan dan mewakili para pemegang saham dalam memutuskan perumusan kebijaksanaan umum yang baru yang diusulkan oleh Direksi untuk dilaksanakan pada masa yang akan datang.
b. Menyelenggarakan rapat umum luar biasa para pemegang saham dalam hal pembebasan tugas dan kewajiban Direksi.
c. Mempertimbangkan dan menyetujui rancangan kerja untuk tahun buku baru yang diusulkan Direksi.
d. Mempertimbangkan dan memutuskan permohonan pembiayaan yang diajukan kepada perusahaan yang jumlahnya melebihi maksimum yang dapat diputuskan Direksi.
e. Memberikan penilaian atas neraca dan perhitungan R/L tahunan, serta laporan-laporan berkala lainnya yang disampaikan oleh Direksi.
f. Memberikan persetujuan tentang pengikatan perseroan sebagai penanggung (borg/avalis), penggadaian serta penjualan, baik untuk barang bergerak maupun tidak bergerak kepunyaan perseroan.
g. Menyetujui atau menolak pinjaman yang diajukan oleh para anggota Direksi.
h. Menyetujui semua hal yang menyangkut perubahan-perubahan modal dan pembagian laba.
i. Menandatangani surat-surat saham yang telah diberi nomor urut sesuai dengan yang diberikan dalam anggaran dasar perseroan.
j. Menyetujui pembagian tugas dan kewajiban di antara anggota Direksi. 
c.     Direksi
1)      Direksi yang terdiri seorang Direktur Utama dan seorang atau lebih Direktur, bertugas dalam memimpin dan mengawasi kegiatan Bank Syari’ah sehari-hari, sesuai dengan kebijaksanaan umum yang telah disetujui Dewan Komisaris dalam RUPS.
2)      Tugas dan Tanggung jawab Direksi
a.    Merumuskan dan mengusulkan kebijaksanaan umum Bank Syari’ah untuk masa yang akan dating yang disetujui oleh Dewan Komisaris serta disyahkan dalam RUPS, agar tercapai tujuan serta kontinuitas operasional perusahaan.
b.   Menyusun dan mengusulkan Rencana Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja untuk tahun buku yang baru disetujui oleh Dewan Komisaris.
c.    Mengajukan Neraca dan Laporan Rugi-Laba tahunan serta laporan-laporan berkala lainnya kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan penilainnya.
d.   Turut menandatangi surat-surat saham yang telah diberi nomor urut sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar Perusahaan.
e.    Menyetujui pemindahtanganan saham-saham kepada pembeli baru yang ditunjuk dan dipilih oleh pemegang saham lama, setelah mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan.
f.    Bertanggung jawab atas pengeluaran duplikat surat saham, tanda penerimaan keuntungan dan talon yang hilang serta mengumumkan di surat kabar resmi yang terbit ditempat kedudukan perseroan.
g.   Mengundang para pemegang saham untuk menghadiri Rapat pemegang Saham.
h.   Mengajukan kepada Dewan Komisaris, jenis pelayanan baru yang dapat diberikan perseroan kepada masyarakat untuk disetujui.
i.     Memberi persetujuan atas penggunaan formulir-formulir dan dokumen-dokumen lainnya dalam transaksi perseroan.
j.     Menyetujui pinjaman yang diberikan kepada pegawai bank Syari’ah.
k.   Mengangkat pejabat-pejabat Bank Syari’ah yang akan diberi tanggung jawab mengawasi kegiatan-kegiatan.
l.     Menyetujui besarnya gaji dan tunjangan lainnya yang harus dibayarkan kepada para pejabat dan pegawai perseroan.
m. Mengamankan harta kekayaan perseroan agar terlindung dari bahaya kebakaran, pencurian, perampokan, dan kerusakan.[5]
3). Tugas dan Tanggung Jawab Direktur Utama
a.  Mewakili Direksi atas nama perseroan.
b. Memimpin dan mengelola perseroan sehingga tercapai tujuan       perseroan.
c. Bertanggung jawab terhadap operasional perseroan khususnya dalam hubungan dengan pihak ekstern perusahaan.
d. Bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
4). Tugas dan Tanggung Jawab Direktur
a. Mewakili Direktur Utama atas nama Direksi.
b. Membantu Direktur Utama Dalam mengelola perseroan sehingga tercapai tujuan perseroan.
c. Bertanggung Jawab terhadap operasional perseroan, khususnya dalam hubungan dengan pihak intern perusahaan .
d. Bersama-sama Direktur Utama bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
d.    Bidang Marketing
1)      Fungsi Bidang Marketing adalah sebagai aparat manajemen yang ditugaskan untuk membantu Direksi dalam menangani tugas-tugas khususnya yang menyangkut bidang marketing dan pembiayaan (kredit). Disamping itu berfungsi juga sebagai supervisi dan pekerjaan lain sesuai dengan ketentuan/policy manajemen.
2)      Tugas-tugas Pokok Bidang Marketing.
(a)    Melakukan koordinasi setiap pelaksanaan tugas-tugas marketing dan pembiayaan (kredit) dari unit/bagian yang berada dibawah supervisi-nya, hingga dapat memberikan pelayanan kebutuhan perbankan bagi nasabah secara efisien dan efektif yang dapat memuaskan dan menguntungkan baik bagi nasabah maupun Bank syari’ah.
(b)   Melakukan monitoring, evaluasi, review dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi bidang Marketing (perkreditan) pada unit/bagian yang ada dibawah supervisi-nya.
(c)    Bertindak sebagai Komite Pembiayaan dalam upaya pengambilan keputusan pembiayaan (kredit).
(d)   Melakukan monitoring, evaluasi, review dan supervisi terhadap kualitas portofolio pembiayaan (kredit) yang telah diberikan dalam rangka pengamanan atas setiap pembiayaan (kredit) yang telah diberikan.
(e)    Aktif menyampaikan pendapat, saran dan opini kepada Direksi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan bidang marketing dan pembiayaan (kredit) sebagaimana dimaksud dalam huruf/angka (a), (b), dan (c).
(f)    Melayani, menerima tamu (calon nasabah atau nasabah) secara aktif yang memerlukan pelayanan jasa perbankan.
(g)   Memelihara dan membina hubungan baik dengan pihak nasabah serta antar/intern unit kerja yang ada dibawah serta lingkungan perusahaan.
(h)   Menyusun strategi-planning dan selaku marketing/solitasi nasabah baik dalam rangka penghimpunan sumber dana maupun alokasi pemberian pembiayaan serta efektif dan terarah.
(i)     Berkewajiban untuk meningkatkan mutu pelayanan perbankan terhadap nasabah maupun calon nasabah.
(j)     Berkewajiban untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan untuk membantu kelancaran tugas sehari-hari.
e.       Bidang Operasional
1)      Fungsi Bidang Operasional sebagai aparat manajemen yang ditugaskan untuk membantu Direksi dalam melakukan tugas-tugas di bidang operasional bank. Fungsi tersebut meliputi aspek-aspek kuantitatif dan kualitatif secara efisien dan efektif dalam rangka pelaksanaan dan pengamanan pelayanan jasa-jasa perbankan berdasarkan sistem dan prosedur operasional perusahaan yang telah ditetapkan serta sesuai dengan Policy/kebijaksanaan manajemen serta peraturan-peraturan Pemerintah (Bank Indonesia). Disamping itu juga melaksanakan fungsi supervisi dan pekerjaan lain yang sesuai dengan policy manajemen.


2)      Tugas-tugas pokok Bidang Operasional
(a)    Melaksanakan supervisi terhadap setiap pelayanan dan pengaman jasa-jasa perbankan dari setiap unit/bagian yang berada dibawah tanggung jawabnya.
(b)   Melakukan monitoring, evaluasi, review, dan kondisi terhadap pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di bidang operasional.
3)      Turut membantu pelayanan secara aktif atas tugas-tugas harian setiap unit/bagian yang berada dibawah tanggung jawabnya.
4)      Aktif memberikan saran, pendapat kepada Direksi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan tugasnya sehari-hari termasuk mengusulkan produk-produk perbankan yang diperlukan nasabah.
5)      Turut memelihara dan membina hubungan baik dengan pihak nasabah serta intern/antar unit/bagian maupun bidang di lingkungan  perusahaan dalam rangka menjaga mutu pelayanan kepada nasabah sehingga berada ke tingkat yang memuaskan serta terciptanya suanana kerja yang sehat di lingkungan perusahaan.
6)      Berkewajiban untuk meningkatkan mutu pengetahuan dan keterampilan, baik pribadi maupun bawahannya untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya.
7)      Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direksi sepanjang tugas-tugas tersebut masih dalam ruang lingkup dan fungsinya kepala Bidang Operasional.[6]
f.        Bidang Umum
1)      Fungsi Bidang Umum adalah sebagai staf/karyawan bank yang bertugas untuk membantu penyediaan sarana kebutuhan karyawan atau perusahaan agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Disamping itu juga berfungsi sebagai sekretariat.

2)      Tugas-tugas Pokok Bidang Umum
(a)    Menginventariskan kebutuhan-kebutuhan karyawan dan atau perusahaan dan kemudian menyediakannya sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(b)   Melakukan pengadaan/pembelian serta pembukuan dan melakukan penyusutan atas setiap harta/investaris kantor sesuai  dengan ketentuan yang berlaku tentang penyusutan tersebut serta dengan memperhatikan pengendalian biaya.
(c)    Memelihara/menjaga harta investaris kantor agar tetap dalam kondisi yang baik, dan bertanggung jawab atas keamanan harta/peralatan tersebut.
(d)   Secara periodik memeriksa kondisi harta/investaris kantor dan melaporkannya kepada atasan/Direksi apabila terdapat masalah-masalah yang perlu diputuskan.
(e)    Memberikan saran, pendapat, opini terhadap setiap masalah yang timbul dalam ruang lingkup tugas dengan baik.
(f)    Membina, memelihara hubungan baik serta turut serta memotivasi seluruh karyawan agar dapat melaksanakan tugas  baik.
(g)   Menginventarisasi permasalahan yang timbul dalam hal kepagawaian serta mengajukan usul, pendapat, opini atau alternatif pemecahan masalahnya.
(h)   Menyiapkan, melakukan pembayaran gaji karyawan sesuai dengan ketentuan Direksi.
(i)     Menjaga sifat kerahasiaan/contidensia hal-hal yang menyangkut dengan kepegawaian seperti gaji dan lain-lain.
(j)     Memberikan informasi kepada seluruh karyawan mengenai hak dan kewajiban karyawan sesuai dengan ketentuan Direksi.
(k)   Berkewajiban untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan baik untuk diri sendiri maupun penyiapan progam peningkatan/pendidikan  bagi karyawan lain.
(l)     Melaksanakan tugas lain sesuai dengan manajemen sepanjang masih dalam ruang lingkup fungsinya sebagai staf umum dan personalia.
g.      Bidang pengawasan
Bidang Pengawasan disini ialah penegasan manajerial yang ditangani oleh Direksi (Direktur Utama), agar perusahan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan serta dapat mencapai keberhasilan yang optimal. Diluar Bidang Pengawasan masih juga terdapat pengawasan pembiayaan yang merupakan pengawasan fungsional.
2.      Tugas-tugas khusus (job specification)
a)      Mobilisasi Dana/Funding 
Bagian Mobilisasi Dana bertugas dalam pengumpulan dana masyarakat sesuai dengan  funding yang ada, seperti Saham, Deposito Mudharabah, Tabungan Mudharabah, Titipan Wadi’ah yad Dhomanah, Zakat, Infaq dan Shadaqah.[7]
b)      Account Officer (A/O) 
A/O  atau Pembina Pembiayaan bertugas memproses calon Debitur atau Permohonan Pembiayaan sehingga menjadi Debitur. Selanjutnya membina Debitur tersebut agar memenuhi kesanggupannya terutama dalam pembayaran kembali pinjamannnya.
c)      Bagian Support Pembiayaan
Bersama dengan A/O mengadakan penilaian Pemohon Pembiayaan sehingga memenuhi kriteria dan persyaratannya. A/O dalam memproses calon Debitur dalam keandalannya (kelayakannya), sedangkan bagian Support Pembiayaan dari segi keabsahannnya, seperti kebenarannya, seperti kebenaran lampiran, usaha maupun penggunaan pembiayaan, keabsahan jaminan, dan lain-lain.

d)     Bagian Administrasi Pembiayaan
            Didalam proses pembiayaan terdapat administrasi yang ditangani oleh A/O ataupun bagian Support Pembiayaan. Disamping itu setelah pemohon menjadi Debitur mulai dari pencairan dananya sampai pelunasan ataupun pembayaran Debitur akan ditangani oleh Bagian Administrasi Pembiayaan.
e)       Bagian Pengawasan Pembiayaan
Bagian Pengawasan Pembiayaan bertugas untuk memantau pembiayaan antara lain membuat surat-surat peringatan kepada Debitur, penagihan-penagihan.
f)       Servise Assistance (S/A)
S/A memberi informasi dalam hal operasional kantor Bank Syari’ah. Disamping itu S/A mengadministrasikan nasabah funding yang baru.
g)      Kas dan Teller
Kas dan Teller selaku kuasa bank untuk melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan penerimaan dan penarikan pembayaran uang. Tugas Kas/Teller juga mengatur dan memelihara saldo/posisi uang kas yang ada di dalam tempat khasanah bank.
h)      Bagian Jasa Nasabah (Janas)
Janas bertugas untuk melakukan pencacatan transaksi pembayaran Nasabah (Funding) kemudian melakukan penjurnalan.
i)        Bagian  Pembukuan
Bagian Pembukuan bertugas di dalam pembuatan Neraca, membuat daftar Rugi/Laba. Disamping itu Bagian Pembukuan juga bertugas dalam pembuatan Laporan ke Bank Indonesia dan tugas lain yang sesuai dengan policy Perusahaan.



j)        Sekretariat
Tugas Sekretariat adalah pengelolaan surat-menyurat, arsifaris dan dokumen. Dapat pula diserahi tugas lain sesuai dengan kebijakan perusahaan.
k)      Personalia
Personalia bertugas dalam pekerjaan yang terkait dengan kepegawaian, seperti urusan kesejahteraan karyawan (gaji dan tunjangan), kenaikan pangkat, pendidikan latihan, dan urusan kesejahteraan yang lain.
l)        Perbekalan/Perlengkapan
Perbekalan bertugas mempersiapkan sarana serta perlengkapan kantor. Dapat pula diberi tugas sesuai kebijakan perusahaan.
m)    Bagian Keamanan dan Urusan Rumah Tangga Kantor
Bagian keamanan dan rumah tangga kantor bertugas mengamankan kekayaan kantor serta pemeliharaannya, dan urusan rumah tangga lainnya.
n)      Bagian Pengawasan Personalia
1)      Bagian Pengawasan Personalia bertugas mengawasi personalia karyawan dan kegiatan tugasnya di Bank Syari’ah, kemudian melaporkan kepada Direksi.

2)      Tugas-tugas pokok Bagian pengawasan Personalia :
(a)    Menyelenggarakan Daftar Hadir
(b)   Membuat Kartu Pegawai untuk tiap karyawan, kemudian penyelenggaraannya.
(c)    Menyelenggarakan Penilaian Karyawan
3)      Memberikan masukan, opini, pendapat maupun cara pemecahannya.
o)      Bagian Pengawasan Marketing
1)      Berfungsi mengamati kegiatan Bidang Marketing, kemudian melaporkan kepada Direksi yang membidanginya.

2)      Tugas-tugas pokok bagian Pengawasan Marketing
(a)    Menyelenggarakan Register Calon Debitur dan Kreditur
(b)   Pencacatan kasus-kasus yang timbul di dalam Marketing, baik Personalia yang menangani maupun tugas Marketing.
(c)    Secara periodik memberikan laporan kepada Direksi yang menanganinya.
3)      Memberikan masukan, opini maupun pendapat dan cara pemecahannya.
p)      Bagian Pengawas Internasional
1)      Berfungsi mengamati kegiatan di bidang Operasional, kemudian melaporkan kepada Direksi yang menanganinya.
2)      Tugas-tugas pokok bagian Pengawasan Operasional
(a)    Pencacatan kasus-kasus yang terjadi dibidang Operasional Kantor
(b)   Secara periodik memberikan laporan kepada Direksi yang membidanginya.
(c)    Memberikan masukan, opini, maupun pendapat serta carra pemecahannya.
q)      Bagian Pengawas Umum
1)      Berfungsi mengamati kegiatan Bidang Umum dalam operasionalnya, seperti di Bagian Perbekalan, Bagian Keamanan dan urusan Rumah Tangga Kantor, kemudian memberi laporan kepada Direksi yang mebidanginya.
2)      Tugas-tugas pokok Bagian Pengawasan Umum
(a)    Pencacatan kasus-kasus yang terjadi di Bidang Umum terutama di Bagian Perbekalan, Bagian Keamanan dan Urusan Rumah Tangga.
(b)   Secara periodik memberikan laporan kepada Direksi yang membidanginya.
3)      Memberikan masukan, opini maupun pendapat serta cara pemecahan masalahnya.

r)       Bagian Pembukuan/Akutansi
Bagian ini secara langsung berurusan dengan persoalan akutansi adalah bagian pembukuan.[8]

C.    Pokok-Pokok Operasional Bank Syari’ah
1)       Landasan Hukum dalam Operasional
a)      Dewan Pengawas Syari’ah, setelah menerima laporan dari Direksi terutama yang menyangkut produk-produk Bank Syari’ah, segera mengadakan musyawarah dengan pimpinan ketuanya. Hasil atau keputusan-keputusannya dituangkan dalam Fatwa Agama yang disampaikan kepada Direksi dengan tindasan kepada Komisaris.
b)      Operasional Bank Syari’ah yang dipimpin oleh Direksi berlandaskan Fatwa Agama tersebut.
c)      Produk-produk baru yang timbul dari Direksi, Komosaris, DPS, maupun masyarakat pada umumnya harus melalui Fatwa Agama dari DPS yang disampaikan kepada Direksi dengan tindasan kepada Komosaris.
d)     Kebijaksanaan Direksi yang tidak sesuai dengan Fatwa Agama, karena tidak mampu berlandaskan Fatwa Agama tersebut ataupun dengan alasan lain, segera diambil oleh Komisaris untuk diadakan musyawarah bersama antara Direksi, DPS dan Komisaris.
2)      Untuk pertama kali, Direksi membuat Rencana Kerja/operasional dan membuat Anggaran yang disampaikan Departemen Keuangan Jakarta didalam permohonan Ijin Operasional. Setelah mendapat Ijin Operasional dari Departemen Keuangan, barulah Bank Syari’ah boleh melakukan  kegiatan atau Operasional. Sebagai kelanjutan Operasional tahun berikutnya, Direksi membuat Rencana Kerja Operasional dan Anggaran yang disetujui oleh Komisaris.[9]

D.     Kegiatan Operasional Bank Syari’ah
a)      Bidang Marketing 
(1)   Sebagai langkah awal bidang marketing membuat rencana target, baik untuk produk funding maupun produk financing. dalam membuat target tersebut haruslah disesuaikan dengan Rencana Kerja Operasional Bank Syari’ah yang dibuat oleh Direksi.
(2)   Kegiatan operasionalnya
(a)    Pemasaran produk dengan melalui bermacam-macam  media pemasaran, baik media elektronik, cetak, pertemuan-pertemuan, pengajian-pengajian, khutbah jum’ah dan sebagainya.
(b)   Kegiatan Funding Officer dan Anggotanya terutama dalam mobilisasi dana, hasilnya :
-          Funding: Saham, Deposito Mudharabah, Tabungan Mudharabah, Titipan (Wadi’ah yad Dhomanah) atau Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS).
-          Setelah diadministrasikan oleh FO, Funding yang baru diserahkan kepada SA dan Bagian Jasa Nasabah (Janas), sedangkan Funding kelanjutan langsung diserahkan kepada Teller/Kasir.
-          Hasil pembiayaan diserahkan kepada A/O untuk diproses selanjutnya.
(c)    Operasionalisasi Account officer (A/O) atau Pembina Pembiayaan
-          Membuat Struktur Dana dan Alokasi Dana dari dana mobilisasi tersebut untuk memenuhi permohonan Pembiayaan yang masuk.
-          Memproses Calon Debitur yang masuk.
-          Membina Debitur agar lancar pengembalian pembiayaannya serta mengurangi risiko (menekan risiko) atas pembiayaan yang diberikan.[10]

(d)   Operasionalisasi Bagian Support Pembiayaan (BSP)
-          Memproses Calon Debitur dari segi keabsahan (legal), Taksasi jaminan.
-          Mengatasi permasalahan Debitur yang mungkin terjadi.
(e)    Operasionalisasi Bagian Administrasi Pembiayaan
-           Menyiapkan Surat Persetujuan Pembiayaan (SPP)
-          Menyiapkan Aqad Pembiayaan serta Pengikatan Jaminan.
-          Menyiapkan slip-slip pencairan Pembiayaan
-          Menyiapkan Kartu Angsuran untuk Debitur
-          Menyiapkan Kartu Pembiayaan (untuk Bank)
-          Menyiapkan slip-slip pembayaran  kembali, angsuran atau pelunasan
-          Menyelenggarakan File Debitur
-          Pengamanan Jaminan
-          Khusus untuk Mudharabah atau Musyarakah:
-          Membuat Tabel Rencana Pembayaran
-          Membuat aktualisasi Pembayaran
(f)    Operasionalisasi Bagian Pengawasan Pembiayaan
-          Membuat Register Calon Debitur
-          Membuat Register Debitur
-          Membuat Daftar Rencana Angsuran/Pembayaran Debitur dan Aktualisasinya.
-          Membuat surat-surat Peringatan
-          Pemecahan permasalahan Debitur
-          Execusi jaminan





b)      Bidang Operasional
(1)   Service Operasional
(a)    Informasi Kegiatan Bank Syari’ah terutama Bidang Marketing dan Bidang Operasional.
(b)   Pencacatan Nasabah Funding yang baru
(2)    Teller/Kasir
(a)    Transaksi Keuangan tunai: setoran dan Pembayaran
(b)   Laporan Kas Harian
(3)   Jasa Nasabah
Penyelenggaraan Funding: Deposito Mudharabah, Tabungan Mudharabah, Wadi’ah yad Dhomanah, Zakat, Infaq (ZIS).
(a)    Pembuatan Kartu Tabungan
(b)   Pembuatan Register Deposito
(c)    Jurnal Funding
(d)    Penghitungan Bagi Hasil Deposito dan Tabungan Mudharabah
(e)    Bonus Wadi’ah yad Dhomanah
(4)   Bagian Tata Buku
(a)    Pembukuan transaksi fisik pada Kasir/Teller
(b)   Pembukuan transaksi Rekening Bank
(c)    Pembuatan Neraca dan Daftar Rugi/Laba Harian
(d)   Pembuatan Neraca dan Daftar Rugi/Laba Bulanan
(e)     Laporan ke Bank Indonesia
c)      Bidang Umum
(1)   Sekretariat
(a)    Surat-menyurat
(b)   Arsip dan dokumen
(2)   Perbekalan
(a)    Inventarisasi Kebutuhan sesuai  dengan anggaran
(b)   Belanja  barang investasi dan biaya
(c)    Urusan inventaris dan penyusutannya (cadangan penyusutan)
(3)   Personalia
(a)    Daftar Hadir Karyawan, Surat-surat Ijin dan Surat-surat Tugas
(b)   Urusan Gaji Karyawan dan Jaminan sosial
(c)    Penyelenggaraan kartu pegawai dan data pegawai
(d)   Kenaikan gaji dan pangkat
(e)    Pendidikan dan pembinaan karyawan
(4)   Urusan Rumah Tangga Kantor
(a)    Keamanan dan Tata Tertib Kantor
(b)   Pemeliharaan Kantor dan Pemeliharaan Inventarisasi Kantor serta perlengkapan/perbekalan kantor.
d)     Bidang Pengawasan
(1)   Pengawasan Marketing
(a)    Pengawasan sesuai dengan Syari’ah
(b)   Pengawasan Prosedural
(c)    Publik opini, masukan untuk pemecahan masalah
(2)   Pengawasan personil
(a)    Pengawasan dalam Dinas dan Pengawasan di luar dinas
-          Pengamalan Islam
-          Kedisiplinan
-          Keterampilan kerja
-          Kreaktivitasnya
-          Kerjasama
(b)   Penilaian secara periodik
(3)   Pengawasan Umum
(a)    Pengawasan kekayaan/Investaris
(b)   Pengawasan perbekalan/biaya kantor
(c)    Pengawasan akuntansi.[11]
      
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pembahasan makalah kami dapat ditarik kesimpulan bahwa mekanisme kerja pada Bank Syari’ah adanya Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, adanya Fatwa Agama dari Dewan Pengawas Syari’ah, dan selanjutnya  dalam operasionalnya terdapat dua pengawasan yaitu: pengawasan internal oleh Dewan Komisaris, DPS, dan Direksi, sedangkan pengawasan eksternalnya oleh bank Indonesia. Berbicara mengenai sistem operasionalnya lembaga keuangan syari’ah pada intinya adalah membicarakan tentang bagaimana kerja dan optimalisasi masing-masing bagian dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Mengenai pokok-pokok operasionalnya adanya landasan hukum dan Direksi untuk pertama kali membuat rencana/operasional dan membuat anggaran yang disampaikan kepada Departemen Keuangan di Jakarta dalam permohonan ijin operasionalnya. Sedangkan kegiatan operasional bank syari’ah harus menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing meliputi beberapa bidang yaitu: Bidang Marketing, Bidang Operasional, Bidang Umum dan Bidang Pengawasan.

B.     Saran
Sebagai manusia tentulah mempunyai kelebihan dan kekurangan. Oleh sebab itu, dalam memandang segala sesuatu penulis sarankan agar dengan hati yang jernih sehingga mudah bagi kita menerima kebenaran. Karena segala sesuatu mempunyai manfaat.
                 Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari  kata sempurna, untuk itu penulis  masih mengharapkan banyak masukan yang sifatnya membangun untuk kesempurnaan makalah ini.




DAFTAR PUSTAKA

Alma Buchari Donni Juni Priansa, Manajemen Bisnis Syari’ah, Bandung: Alfabeta, 2009.
Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, Yogyakarta: UUP AMP YKPN, 2005.
Saefudin AM, Membumikan Ekonomi Islam, Jakarta: PT PPA Consultans, 2011.




[1] Buchari Alma Donni Juni Priansa, Manajemen Bisnis Syari’ah, Bandung: Alfabeta, 2009, h. 14.
[2] Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, Yogyakarta: UUP AMP YKPN, 2005, h. 147-149.
[3] Ibid., h. 149-150.
[4]AM Saefudin, Membumikan Ekonomi Islam, Jakarta: PT PPA Consultans, 2011, h. 198.
[5] Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, h. 150-152.

[6]Ibid., h. 152-154.
[7] Ibid., h. 155.
[8] Ibid., h.156-159.
[9] Ibid., h. 159.
[10] Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, h.159-160.
[11] Ibid., h. 160-162.

No comments: