KONSEP
OPERASIONAL BANK SYARI’AH
Mata kuliah : Manajemen Bank Syari’ah
KATA PENGANTAR
Assalamualikum
Wr. Wb
Segala
puji bagi Allah Tuhan semesta alam, yang telah menjadikan langit, bumi, dan
segala isinya yang begitu indah. Tak lupa juga sholawat serta salam semoga
tetap terlimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, kepada para
sahabat, dan para pengikutnya hingga akhir zaman.
Kami menyadari dalam pembuatan makalah ini masih banyak terdapat kesalahan, oleh karena itu kritik dan saran dari pembaca yang budiman sangat kami harapkan untuk kesempurnaan makalah ini pada masa yang akan datang. Demikian pentingnya mata kuliah Manajemen Bank Syari’ah ini maka perlu diadakan makalah yang mampu merangsang kreativitas para mahasisiwa. Semoga kehadiran makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua dalam menjalankan aktivitas belajar mengajar.
Waalaikumussalam
Wr. Wb
Palangkaraya, September 2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.......................................................................................
DAFTAR
ISI.....................................................................................................
BAB
I PENDAHULUAN................................................................................
A.
Latar
Belakang....................................................................................
1
B.
Rumusan
Masalah .............................................................................. 1
C.
Tujuan
Penulisan.................................................................................
2
BAB
II PEMBAHASAN.................................................................................
A. Organisasi dan
Mekanisme Kerja Bank Syari’ah...................................
3
B. Sistem
Operasional Bank Syariah………….…...................................... 6
C. Pokok-Pokok
Operasional Bank Syari’ah…………………………….. 17
D. Kegiatan
Operasional Bank Syari’ah…………………………………. 18
BAB III PENUTUP.........................................................................................
A. Kesimpulan.............................................................................................
22
B. Saran.......................................................................................................
22
DARTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Perbankan adalah suatu lembaga yang melaksanakan tiga
fungsi utama yaitu menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa
pengiriman uang. Didalam sejarah perekonomian kaum muslimin. Fungsi- fungsi
bank telah di kenal sejak zaman Rasulullah SAW, fungsi-fungsi tersebut adalah
menerima titipan harta, meminjam uang untuk keperluan konsumsi dan keperluan
bisnis, serta melakukan pengiriman uang.
Secara kelembagaan bank syari’ah dibedakan ke dalam
Bank Umum Syariah dan Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS). Masing-masing
bentuk bank syariah ini memiliki sistem operasional sendiri-sendiri. Namun dari
aspek mekanisme kerjanya ada beberapa persamaaannya.[1]
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan
ketentuan tugas yang diberikan dosen pembina, maka penulis membuat beberapa
masalah yang akan dibahas dalam makalah ini, yaitu:
1.
Bagaimana
Organisasi dan Mekanisme Kerja Bank Syari’ah ?
2.
Bagaimana
Operasional Bank Syariah?
3.
Apa Saja Pokok-Pokok Operasional Bank syari’ah?
4.
Bagaimana Kegiatan Operasional Bank Syari’ah?
C.
Tujuan Penulisan
Dari
uraian rumusan masalah yang telah dijelaskan sebelumnya, maka ditentukan tujuan
penulisan dari makalah ini, yakni:
1. Mengetahui Bagaimana Organisasi dan
Mekanisme Kerja Bank Syari’ah.
2. Mengetahui Bagaimana Operasional Bank
Syari’ah.
3. Mengetahui Bagaimana Pokok-Pokok Operasional Bank
syari’ah.
4. Mengetahui Bagaimana Kegiatan
Operasional Bank Syari’ah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Organisasi dan Mekanisme Kerja Bank Syari’ah
1. Organisasi
Bank Syari’ah
Perbankan syari’ah di Indonesia saat ini telah memasuki periode
perkembangan yang ditandai dengan bank-bank syari’ah baru. Hal ini dimungkinkan
dengan adanya landasan hukum yang jelas yaitu Undang-undang No. 10 Tahun 1998
yang mengubah Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta
peraturan-peraturan pelaksanaanya. Berdasarkan undang-undang perbankan yang
baru, sistem perbankan di Indonesia terdiri dari bank umum konvensional dan
bank umum syariah. Selain itu undang-undang yang baru ini memungkinkan
pengembangan bank syari’ah melalui pendirian bank syari’ah baru, perubahan kegiatan
usaha bank konvensional menjadi bank syari’ah dan pelaksanaan kegiatan
perbankan berdasarkan prinsip syari’ah oleh bank konvensional. Contoh stuktur
organisasi dari bank syari’ah yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan
prinsip syari’ah.
RUPS
|
Dewan Komisaris
|
Dewan Pengawas Syari’ah
|
Direksi
|
Divisi /Urusan
|
Divisi /Urusan
|
Divisi /Urusan
|
Divisi /Urusan
|
Kantor Cabang
|
Kantor Cabang
|
Kantor Cabang
|
Gambar 8.2. Contoh
Struktur Organisasi Bank Umum Konvensional yang membuka Kantor Cabang
Syari’ah
RUPS / Rapat
Anggota
|
Dewan Komisaris
|
Direksi
|
Divisi/Urusan
|
Divisi/Urusan
|
Divisi/Urusan
|
Divisi/Urusan
Syariah
|
Kantor
Cabang
Syariah
|
Kantor
Cabang
Syariah
|
Kantor
Cabang
Syariah
|
Kantor
Cabang
Syariah
|
Dewan
Pengawas
Syariah
|
Penjelasan
Gambar :[2]
a. Rapat
Umum Pemegang Saham
b. Dewan
Komisaris
c. Dewan
Pengawas Syari’ah
d. Dewan
Direksi
i.
Direktur Utama
ii. Direktur
e. Kepala
Bidang Operasional
i. Kepala
Bidang Layanan
1. Teller
2. Bagian Tabungan
3.
Bagian Deposito
4.
Service Assistance
ii. Kepala
Bagian Sistem Informasi Manajemen
1. Pembukuan
f. Kepala
Bagian Marketing
i. Account Officer
ii. Mobilisasi
Dana
iii. Bagian
Pengawasan
iv. Satpam
2. Mekanisme
Kerja
Sesuai dengan struktur organisasi
sistem perbankan syari’ah tersebut maka mekanisme kerja pada masing-masing
bagian adalah sebagai berikut:[3]
a. Dengan
adanya Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang antara lain menyangkut
Laporan Pertanggungjawaban Direksi serta Rencana Kerja selanjutnya maka Bank
Syari’ah dapat mengadakan langkah kebijaksanaan serta operasionalisasi
selanjutnya.
b. Disamping
itu adanya Fatwa Agama dari Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) terutama yang menyangkut
produk-produk Bank Syari’ah maka langkah kebijaksanaan serta operasionalisasi
Bank Syari’ah tersebut mendapatkan pengabsahannya. Pada hakekatnya DPS dengan
Fatwa Agama inilah yang memegang peranan penting dalam Bank Syari’ah meskipun
personalianya ditetapkan RUPS, karena Fatwa Agama dari DPS bukan sekedar
“nasihat”, melainkan merupakan dasar operasional yang sangat mengikat.
c.
Selanjutnya dalam operasional Bank Syari’ah tersebut terdapat dua macam
pengawasan :
1) Pengawasan internal oleh Dewan
Komisaris, DPS dan Direksi.
2) Pengawasan eksternal oleh Bank Indonesia.
B.
Sistem
Operasional Bank Islam
Bank Islam
atau kalau di negeri kita lebih dikenal dengan bank syari’ah ialah bank yang
dalam operasinya tidak digunakan perangkat bunga yang dilakukan bank pada
umumnya mengandung unsur riba. Bank Syari’ah menerapkan sistem bagi-hasil baik
terhadap simpanan berupa tabungan dan deposito maupun terhadap pemberian
pembiayaan investasi dan modal kerja.[4]
1. Deskripsi
Tugas (Job Description)
a. Dewan Pengawas Syari’ah
Dewan Pengawas
Syari’ah terdiri dari 3 orang atau lebih dengan profesi yang ahli dalam hukum
Islam, yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas Syari’ah, berfungsi memberikan
Fatwa Agama terutama dalam produk-produk
Bank Syar’ah. Kemudian bersama dengan Dewan Komisaris mengawasi pelaksanaanya.
Fatwa Agama dari hasil keputusan musyawarah Dewan Pengawas Syari’ah disampaikan
secara tertulis kepada Direksi dengan tindasan Dewan Komisaris.
b. Dewan Komisaris
1) Dewan
Komisaris yang terdiri dari 3 orang atau lebih yang dipimpin oleh seorang
Komisaris Utama, bertugas dalam pengawasan intern Bank Syari’ah, mengarahkan
pelaksanaan yang dijalankan oleh Direksi agar tetap mengikuti kebijaksanaan perseroan
dan ketentuan yang berlaku.
2) Tugas
dan tangggung jawab Dewan Komisaris :
a. Mempertimbangkan,
menyempurnakan dan mewakili para pemegang saham dalam memutuskan perumusan
kebijaksanaan umum yang baru yang diusulkan oleh Direksi untuk dilaksanakan pada
masa yang akan datang.
b. Menyelenggarakan rapat umum luar
biasa para pemegang saham dalam hal pembebasan tugas dan kewajiban Direksi.
c. Mempertimbangkan dan menyetujui
rancangan kerja untuk tahun buku baru yang diusulkan Direksi.
d. Mempertimbangkan dan memutuskan
permohonan pembiayaan yang diajukan kepada perusahaan yang jumlahnya melebihi
maksimum yang dapat diputuskan Direksi.
e. Memberikan penilaian atas neraca
dan perhitungan R/L tahunan, serta laporan-laporan berkala lainnya yang
disampaikan oleh Direksi.
f. Memberikan persetujuan tentang
pengikatan perseroan sebagai penanggung (borg/avalis),
penggadaian serta penjualan, baik untuk barang bergerak maupun tidak bergerak
kepunyaan perseroan.
g. Menyetujui atau menolak pinjaman
yang diajukan oleh para anggota Direksi.
h. Menyetujui semua hal yang
menyangkut perubahan-perubahan modal dan pembagian laba.
i. Menandatangani surat-surat saham
yang telah diberi nomor urut sesuai dengan yang diberikan dalam anggaran dasar
perseroan.
j. Menyetujui pembagian tugas dan
kewajiban di antara anggota Direksi.
c. Direksi
1) Direksi
yang terdiri seorang Direktur Utama dan seorang atau lebih Direktur, bertugas dalam
memimpin dan mengawasi kegiatan Bank Syari’ah sehari-hari, sesuai dengan
kebijaksanaan umum yang telah disetujui Dewan Komisaris dalam RUPS.
2) Tugas
dan Tanggung jawab Direksi
a. Merumuskan
dan mengusulkan kebijaksanaan umum Bank Syari’ah untuk masa yang akan dating
yang disetujui oleh Dewan Komisaris serta disyahkan dalam RUPS, agar tercapai
tujuan serta kontinuitas operasional perusahaan.
b. Menyusun
dan mengusulkan Rencana Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja untuk tahun buku
yang baru disetujui oleh Dewan Komisaris.
c. Mengajukan
Neraca dan Laporan Rugi-Laba tahunan serta laporan-laporan berkala lainnya
kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan penilainnya.
d. Turut
menandatangi surat-surat saham yang telah diberi nomor urut sesuai dengan
ketentuan di dalam Anggaran Dasar Perusahaan.
e. Menyetujui
pemindahtanganan saham-saham kepada pembeli baru yang ditunjuk dan dipilih oleh
pemegang saham lama, setelah mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Anggaran
Dasar Perusahaan.
f. Bertanggung
jawab atas pengeluaran duplikat surat saham, tanda penerimaan keuntungan dan talon yang hilang serta mengumumkan di
surat kabar resmi yang terbit ditempat kedudukan perseroan.
g. Mengundang
para pemegang saham untuk menghadiri Rapat pemegang Saham.
h. Mengajukan
kepada Dewan Komisaris, jenis pelayanan baru yang dapat diberikan perseroan
kepada masyarakat untuk disetujui.
i. Memberi
persetujuan atas penggunaan formulir-formulir dan dokumen-dokumen lainnya dalam
transaksi perseroan.
j. Menyetujui
pinjaman yang diberikan kepada pegawai bank Syari’ah.
k. Mengangkat
pejabat-pejabat Bank Syari’ah yang akan diberi tanggung jawab mengawasi
kegiatan-kegiatan.
l. Menyetujui
besarnya gaji dan tunjangan lainnya yang harus dibayarkan kepada para pejabat
dan pegawai perseroan.
m. Mengamankan
harta kekayaan perseroan agar terlindung dari bahaya kebakaran, pencurian,
perampokan, dan kerusakan.[5]
3). Tugas dan Tanggung Jawab Direktur Utama
a. Mewakili Direksi atas nama perseroan.
b. Memimpin dan mengelola perseroan sehingga tercapai
tujuan perseroan.
c. Bertanggung jawab terhadap operasional perseroan
khususnya dalam hubungan dengan pihak ekstern perusahaan.
d. Bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS).
4).
Tugas dan Tanggung Jawab Direktur
a.
Mewakili Direktur Utama atas nama Direksi.
b. Membantu Direktur Utama Dalam mengelola perseroan
sehingga tercapai tujuan perseroan.
c. Bertanggung Jawab terhadap operasional perseroan,
khususnya dalam hubungan dengan pihak intern perusahaan .
d. Bersama-sama Direktur Utama bertanggung jawab kepada
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
d. Bidang Marketing
1) Fungsi
Bidang Marketing adalah sebagai aparat manajemen yang ditugaskan untuk membantu
Direksi dalam menangani tugas-tugas khususnya yang menyangkut bidang marketing dan pembiayaan (kredit).
Disamping itu berfungsi juga sebagai supervisi
dan pekerjaan lain sesuai dengan ketentuan/policy
manajemen.
2) Tugas-tugas
Pokok Bidang Marketing.
(a) Melakukan
koordinasi setiap pelaksanaan tugas-tugas marketing
dan pembiayaan (kredit) dari unit/bagian yang berada dibawah supervisi-nya, hingga dapat memberikan
pelayanan kebutuhan perbankan bagi nasabah secara efisien dan efektif yang
dapat memuaskan dan menguntungkan baik bagi nasabah maupun Bank syari’ah.
(b) Melakukan
monitoring, evaluasi, review dan supervisi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi bidang Marketing (perkreditan) pada unit/bagian yang ada dibawah supervisi-nya.
(c) Bertindak
sebagai Komite Pembiayaan dalam upaya pengambilan keputusan pembiayaan
(kredit).
(d) Melakukan
monitoring, evaluasi, review dan supervisi terhadap kualitas portofolio pembiayaan (kredit) yang
telah diberikan dalam rangka pengamanan atas setiap pembiayaan (kredit) yang telah
diberikan.
(e) Aktif
menyampaikan pendapat, saran dan opini kepada Direksi mengenai masalah-masalah
yang berkaitan dengan bidang marketing dan pembiayaan (kredit) sebagaimana
dimaksud dalam huruf/angka (a), (b), dan (c).
(f) Melayani,
menerima tamu (calon nasabah atau nasabah) secara aktif yang memerlukan
pelayanan jasa perbankan.
(g) Memelihara
dan membina hubungan baik dengan pihak nasabah serta antar/intern unit kerja
yang ada dibawah serta lingkungan perusahaan.
(h) Menyusun
strategi-planning dan selaku marketing/solitasi nasabah baik dalam
rangka penghimpunan sumber dana maupun alokasi pemberian pembiayaan serta
efektif dan terarah.
(i) Berkewajiban
untuk meningkatkan mutu pelayanan perbankan terhadap nasabah maupun calon
nasabah.
(j) Berkewajiban
untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan untuk membantu kelancaran tugas
sehari-hari.
e. Bidang Operasional
1) Fungsi
Bidang Operasional sebagai aparat manajemen yang ditugaskan untuk membantu
Direksi dalam melakukan tugas-tugas di bidang operasional bank. Fungsi tersebut
meliputi aspek-aspek kuantitatif dan kualitatif secara efisien dan efektif
dalam rangka pelaksanaan dan pengamanan pelayanan jasa-jasa perbankan
berdasarkan sistem dan prosedur operasional perusahaan yang telah ditetapkan
serta sesuai dengan Policy/kebijaksanaan
manajemen serta peraturan-peraturan Pemerintah (Bank Indonesia). Disamping itu
juga melaksanakan fungsi supervisi dan pekerjaan lain yang sesuai dengan policy manajemen.
2) Tugas-tugas
pokok Bidang Operasional
(a) Melaksanakan
supervisi terhadap setiap pelayanan dan pengaman jasa-jasa perbankan dari
setiap unit/bagian yang berada dibawah tanggung jawabnya.
(b) Melakukan
monitoring, evaluasi, review, dan kondisi terhadap pelaksanaan
tugas-tugas pelayanan di bidang operasional.
3) Turut
membantu pelayanan secara aktif atas tugas-tugas harian setiap unit/bagian yang
berada dibawah tanggung jawabnya.
4) Aktif
memberikan saran, pendapat kepada Direksi mengenai masalah-masalah yang
berkaitan dengan tugasnya sehari-hari termasuk mengusulkan produk-produk
perbankan yang diperlukan nasabah.
5) Turut
memelihara dan membina hubungan baik dengan pihak nasabah serta intern/antar
unit/bagian maupun bidang di lingkungan
perusahaan dalam rangka menjaga mutu pelayanan kepada nasabah sehingga
berada ke tingkat yang memuaskan serta terciptanya suanana kerja yang sehat di
lingkungan perusahaan.
6) Berkewajiban
untuk meningkatkan mutu pengetahuan dan keterampilan, baik pribadi maupun
bawahannya untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya.
7) Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Direksi sepanjang tugas-tugas tersebut
masih dalam ruang lingkup dan fungsinya kepala Bidang Operasional.[6]
f.
Bidang Umum
1) Fungsi
Bidang Umum adalah sebagai staf/karyawan bank yang bertugas untuk membantu
penyediaan sarana kebutuhan karyawan atau perusahaan agar dapat menjalankan
tugasnya dengan baik. Disamping itu juga berfungsi sebagai sekretariat.
2) Tugas-tugas
Pokok Bidang Umum
(a) Menginventariskan
kebutuhan-kebutuhan karyawan dan atau perusahaan dan kemudian menyediakannya
sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(b) Melakukan
pengadaan/pembelian serta pembukuan dan melakukan penyusutan atas setiap
harta/investaris kantor sesuai dengan
ketentuan yang berlaku tentang penyusutan tersebut serta dengan memperhatikan
pengendalian biaya.
(c) Memelihara/menjaga
harta investaris kantor agar tetap dalam kondisi yang baik, dan bertanggung
jawab atas keamanan harta/peralatan tersebut.
(d) Secara
periodik memeriksa kondisi harta/investaris kantor dan melaporkannya kepada
atasan/Direksi apabila terdapat masalah-masalah yang perlu diputuskan.
(e) Memberikan
saran, pendapat, opini terhadap setiap masalah yang timbul dalam ruang lingkup
tugas dengan baik.
(f) Membina,
memelihara hubungan baik serta turut serta memotivasi seluruh karyawan agar
dapat melaksanakan tugas baik.
(g) Menginventarisasi
permasalahan yang timbul dalam hal kepagawaian serta mengajukan usul, pendapat,
opini atau alternatif pemecahan masalahnya.
(h) Menyiapkan,
melakukan pembayaran gaji karyawan sesuai dengan ketentuan Direksi.
(i) Menjaga
sifat kerahasiaan/contidensia hal-hal yang menyangkut dengan kepegawaian
seperti gaji dan lain-lain.
(j) Memberikan
informasi kepada seluruh karyawan mengenai hak dan kewajiban karyawan sesuai
dengan ketentuan Direksi.
(k) Berkewajiban
untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan baik untuk diri sendiri maupun
penyiapan progam peningkatan/pendidikan
bagi karyawan lain.
(l) Melaksanakan
tugas lain sesuai dengan manajemen sepanjang masih dalam ruang lingkup
fungsinya sebagai staf umum dan personalia.
g. Bidang pengawasan
Bidang Pengawasan disini ialah
penegasan manajerial yang ditangani oleh Direksi (Direktur Utama), agar
perusahan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan serta dapat mencapai
keberhasilan yang optimal. Diluar Bidang Pengawasan masih juga terdapat
pengawasan pembiayaan yang merupakan pengawasan fungsional.
2. Tugas-tugas
khusus (job specification)
a) Mobilisasi
Dana/Funding
Bagian Mobilisasi Dana bertugas
dalam pengumpulan dana masyarakat sesuai dengan
funding yang ada, seperti
Saham, Deposito Mudharabah, Tabungan Mudharabah, Titipan Wadi’ah yad Dhomanah, Zakat,
Infaq dan Shadaqah.[7]
b) Account Officer (A/O)
A/O atau Pembina Pembiayaan bertugas memproses
calon Debitur atau Permohonan Pembiayaan sehingga menjadi Debitur. Selanjutnya
membina Debitur tersebut agar memenuhi kesanggupannya terutama dalam pembayaran
kembali pinjamannnya.
c) Bagian
Support Pembiayaan
Bersama dengan A/O mengadakan
penilaian Pemohon Pembiayaan sehingga memenuhi kriteria dan persyaratannya. A/O
dalam memproses calon Debitur dalam keandalannya (kelayakannya), sedangkan
bagian Support Pembiayaan dari segi keabsahannnya, seperti kebenarannya,
seperti kebenaran lampiran, usaha maupun penggunaan pembiayaan, keabsahan
jaminan, dan lain-lain.
d) Bagian
Administrasi Pembiayaan
Didalam proses pembiayaan terdapat
administrasi yang ditangani oleh A/O ataupun bagian Support Pembiayaan. Disamping itu setelah pemohon menjadi Debitur
mulai dari pencairan dananya sampai pelunasan ataupun pembayaran Debitur akan
ditangani oleh Bagian Administrasi Pembiayaan.
e) Bagian Pengawasan Pembiayaan
Bagian Pengawasan Pembiayaan
bertugas untuk memantau pembiayaan antara lain membuat surat-surat peringatan
kepada Debitur, penagihan-penagihan.
f) Servise Assistance
(S/A)
S/A memberi informasi dalam hal operasional
kantor Bank Syari’ah. Disamping itu S/A mengadministrasikan nasabah funding yang baru.
g) Kas
dan Teller
Kas dan Teller selaku kuasa bank untuk melakukan pekerjaan yang berkaitan
dengan penerimaan dan penarikan pembayaran uang. Tugas Kas/Teller juga mengatur dan memelihara saldo/posisi uang kas yang ada
di dalam tempat khasanah bank.
h) Bagian
Jasa Nasabah (Janas)
Janas bertugas untuk melakukan
pencacatan transaksi pembayaran Nasabah (Funding)
kemudian melakukan penjurnalan.
i)
Bagian Pembukuan
Bagian Pembukuan bertugas di dalam
pembuatan Neraca, membuat daftar Rugi/Laba. Disamping itu Bagian Pembukuan juga
bertugas dalam pembuatan Laporan ke Bank Indonesia dan tugas lain yang sesuai
dengan policy Perusahaan.
j)
Sekretariat
Tugas Sekretariat adalah pengelolaan
surat-menyurat, arsifaris dan
dokumen. Dapat pula diserahi tugas lain sesuai dengan kebijakan perusahaan.
k) Personalia
Personalia bertugas dalam pekerjaan
yang terkait dengan kepegawaian, seperti urusan kesejahteraan karyawan (gaji
dan tunjangan), kenaikan pangkat, pendidikan latihan, dan urusan kesejahteraan
yang lain.
l)
Perbekalan/Perlengkapan
Perbekalan bertugas mempersiapkan
sarana serta perlengkapan kantor. Dapat pula diberi tugas sesuai kebijakan
perusahaan.
m) Bagian
Keamanan dan Urusan Rumah Tangga Kantor
Bagian keamanan dan rumah tangga
kantor bertugas mengamankan kekayaan kantor serta pemeliharaannya, dan urusan
rumah tangga lainnya.
n) Bagian
Pengawasan Personalia
1) Bagian
Pengawasan Personalia bertugas mengawasi personalia karyawan dan kegiatan
tugasnya di Bank Syari’ah, kemudian melaporkan kepada Direksi.
2) Tugas-tugas
pokok Bagian pengawasan Personalia :
(a) Menyelenggarakan
Daftar Hadir
(b) Membuat
Kartu Pegawai untuk tiap karyawan, kemudian penyelenggaraannya.
(c) Menyelenggarakan
Penilaian Karyawan
3) Memberikan
masukan, opini, pendapat maupun cara pemecahannya.
o) Bagian
Pengawasan Marketing
1) Berfungsi
mengamati kegiatan Bidang Marketing, kemudian
melaporkan kepada Direksi yang membidanginya.
2) Tugas-tugas
pokok bagian Pengawasan Marketing
(a) Menyelenggarakan
Register Calon Debitur dan Kreditur
(b) Pencacatan
kasus-kasus yang timbul di dalam Marketing,
baik Personalia yang menangani maupun tugas Marketing.
(c) Secara
periodik memberikan laporan kepada Direksi yang menanganinya.
3) Memberikan
masukan, opini maupun pendapat dan cara pemecahannya.
p) Bagian
Pengawas Internasional
1) Berfungsi
mengamati kegiatan di bidang Operasional, kemudian melaporkan kepada Direksi
yang menanganinya.
2) Tugas-tugas
pokok bagian Pengawasan Operasional
(a) Pencacatan
kasus-kasus yang terjadi dibidang Operasional Kantor
(b) Secara
periodik memberikan laporan kepada Direksi yang membidanginya.
(c) Memberikan
masukan, opini, maupun pendapat serta carra pemecahannya.
q) Bagian
Pengawas Umum
1) Berfungsi
mengamati kegiatan Bidang Umum dalam operasionalnya, seperti di Bagian
Perbekalan, Bagian Keamanan dan urusan Rumah Tangga Kantor, kemudian memberi
laporan kepada Direksi yang mebidanginya.
2) Tugas-tugas
pokok Bagian Pengawasan Umum
(a) Pencacatan
kasus-kasus yang terjadi di Bidang Umum terutama di Bagian Perbekalan, Bagian
Keamanan dan Urusan Rumah Tangga.
(b) Secara
periodik memberikan laporan kepada Direksi yang membidanginya.
3) Memberikan
masukan, opini maupun pendapat serta cara pemecahan masalahnya.
r) Bagian
Pembukuan/Akutansi
Bagian ini secara langsung berurusan dengan persoalan
akutansi adalah bagian pembukuan.[8]
C.
Pokok-Pokok
Operasional Bank Syari’ah
1) Landasan Hukum dalam Operasional
a) Dewan
Pengawas Syari’ah, setelah menerima laporan dari Direksi terutama yang
menyangkut produk-produk Bank Syari’ah, segera mengadakan musyawarah dengan
pimpinan ketuanya. Hasil atau keputusan-keputusannya dituangkan dalam Fatwa
Agama yang disampaikan kepada Direksi dengan tindasan kepada Komisaris.
b) Operasional
Bank Syari’ah yang dipimpin oleh Direksi berlandaskan Fatwa Agama tersebut.
c) Produk-produk
baru yang timbul dari Direksi, Komosaris, DPS, maupun masyarakat pada umumnya
harus melalui Fatwa Agama dari DPS yang disampaikan kepada Direksi dengan
tindasan kepada Komosaris.
d) Kebijaksanaan
Direksi yang tidak sesuai dengan Fatwa Agama, karena tidak mampu berlandaskan
Fatwa Agama tersebut ataupun dengan alasan lain, segera diambil oleh Komisaris
untuk diadakan musyawarah bersama antara Direksi, DPS dan Komisaris.
2) Untuk
pertama kali, Direksi membuat Rencana Kerja/operasional dan membuat Anggaran
yang disampaikan Departemen Keuangan Jakarta didalam permohonan Ijin
Operasional. Setelah mendapat Ijin Operasional dari Departemen Keuangan,
barulah Bank Syari’ah boleh melakukan kegiatan atau Operasional. Sebagai kelanjutan
Operasional tahun berikutnya, Direksi membuat Rencana Kerja Operasional dan
Anggaran yang disetujui oleh Komisaris.[9]
D.
Kegiatan Operasional Bank Syari’ah
a) Bidang
Marketing
(1) Sebagai
langkah awal bidang marketing membuat rencana target, baik untuk produk funding maupun
produk financing. dalam membuat
target tersebut haruslah disesuaikan dengan Rencana Kerja Operasional Bank
Syari’ah yang dibuat oleh Direksi.
(2) Kegiatan
operasionalnya
(a) Pemasaran
produk dengan melalui bermacam-macam
media pemasaran, baik media elektronik, cetak, pertemuan-pertemuan,
pengajian-pengajian, khutbah jum’ah dan sebagainya.
(b) Kegiatan
Funding Officer dan Anggotanya
terutama dalam mobilisasi dana, hasilnya :
-
Funding: Saham, Deposito Mudharabah, Tabungan Mudharabah, Titipan (Wadi’ah yad Dhomanah) atau Zakat, Infaq,
dan Shadaqah (ZIS).
-
Setelah diadministrasikan oleh FO, Funding yang baru diserahkan kepada SA
dan Bagian Jasa Nasabah (Janas), sedangkan Funding
kelanjutan langsung diserahkan kepada Teller/Kasir.
-
Hasil pembiayaan diserahkan kepada
A/O untuk diproses selanjutnya.
(c) Operasionalisasi
Account officer (A/O) atau Pembina Pembiayaan
-
Membuat Struktur Dana dan Alokasi
Dana dari dana mobilisasi tersebut untuk memenuhi permohonan Pembiayaan yang
masuk.
-
Memproses Calon Debitur yang masuk.
-
Membina Debitur agar lancar
pengembalian pembiayaannya serta mengurangi risiko (menekan risiko) atas
pembiayaan yang diberikan.[10]
(d) Operasionalisasi
Bagian Support Pembiayaan (BSP)
-
Memproses Calon Debitur dari segi
keabsahan (legal), Taksasi jaminan.
-
Mengatasi permasalahan Debitur yang
mungkin terjadi.
(e) Operasionalisasi
Bagian Administrasi Pembiayaan
-
Menyiapkan Surat Persetujuan Pembiayaan (SPP)
-
Menyiapkan Aqad Pembiayaan serta Pengikatan Jaminan.
-
Menyiapkan slip-slip pencairan
Pembiayaan
-
Menyiapkan Kartu Angsuran untuk
Debitur
-
Menyiapkan Kartu Pembiayaan (untuk
Bank)
-
Menyiapkan slip-slip pembayaran kembali, angsuran atau pelunasan
-
Menyelenggarakan File Debitur
-
Pengamanan Jaminan
-
Khusus untuk Mudharabah atau Musyarakah:
-
Membuat Tabel Rencana Pembayaran
-
Membuat aktualisasi Pembayaran
(f) Operasionalisasi
Bagian Pengawasan Pembiayaan
-
Membuat Register Calon Debitur
-
Membuat Register Debitur
-
Membuat Daftar Rencana
Angsuran/Pembayaran Debitur dan Aktualisasinya.
-
Membuat surat-surat Peringatan
-
Pemecahan permasalahan Debitur
-
Execusi jaminan
b) Bidang
Operasional
(1) Service
Operasional
(a) Informasi
Kegiatan Bank Syari’ah terutama Bidang Marketing dan Bidang Operasional.
(b) Pencacatan
Nasabah Funding yang baru
(2) Teller/Kasir
(a) Transaksi
Keuangan tunai: setoran dan Pembayaran
(b) Laporan
Kas Harian
(3) Jasa
Nasabah
Penyelenggaraan Funding:
Deposito Mudharabah, Tabungan Mudharabah, Wadi’ah yad Dhomanah, Zakat,
Infaq (ZIS).
(a) Pembuatan
Kartu Tabungan
(b) Pembuatan
Register Deposito
(c) Jurnal
Funding
(d)
Penghitungan Bagi Hasil Deposito dan Tabungan Mudharabah
(e) Bonus
Wadi’ah yad Dhomanah
(4) Bagian
Tata Buku
(a) Pembukuan
transaksi fisik pada Kasir/Teller
(b) Pembukuan
transaksi Rekening Bank
(c) Pembuatan
Neraca dan Daftar Rugi/Laba Harian
(d) Pembuatan
Neraca dan Daftar Rugi/Laba Bulanan
(e) Laporan ke Bank Indonesia
c) Bidang
Umum
(1) Sekretariat
(a) Surat-menyurat
(b) Arsip
dan dokumen
(2) Perbekalan
(a) Inventarisasi
Kebutuhan sesuai dengan anggaran
(b) Belanja barang investasi dan biaya
(c) Urusan
inventaris dan penyusutannya (cadangan penyusutan)
(3) Personalia
(a) Daftar
Hadir Karyawan, Surat-surat Ijin dan Surat-surat Tugas
(b) Urusan
Gaji Karyawan dan Jaminan sosial
(c) Penyelenggaraan
kartu pegawai dan data pegawai
(d) Kenaikan
gaji dan pangkat
(e) Pendidikan
dan pembinaan karyawan
(4) Urusan
Rumah Tangga Kantor
(a) Keamanan
dan Tata Tertib Kantor
(b) Pemeliharaan
Kantor dan Pemeliharaan Inventarisasi Kantor serta perlengkapan/perbekalan
kantor.
d) Bidang
Pengawasan
(1) Pengawasan
Marketing
(a) Pengawasan
sesuai dengan Syari’ah
(b) Pengawasan
Prosedural
(c) Publik
opini, masukan untuk pemecahan masalah
(2) Pengawasan
personil
(a) Pengawasan
dalam Dinas dan Pengawasan di luar dinas
-
Pengamalan Islam
-
Kedisiplinan
-
Keterampilan kerja
-
Kreaktivitasnya
-
Kerjasama
(b) Penilaian
secara periodik
(3) Pengawasan
Umum
(a) Pengawasan
kekayaan/Investaris
(b) Pengawasan
perbekalan/biaya kantor
(c) Pengawasan
akuntansi.[11]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan makalah kami dapat
ditarik kesimpulan bahwa mekanisme kerja pada Bank Syari’ah adanya Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham, adanya Fatwa Agama dari Dewan Pengawas Syari’ah, dan
selanjutnya dalam operasionalnya
terdapat dua pengawasan yaitu: pengawasan internal oleh Dewan Komisaris, DPS,
dan Direksi, sedangkan pengawasan eksternalnya oleh bank Indonesia. Berbicara
mengenai sistem operasionalnya lembaga keuangan syari’ah pada intinya adalah
membicarakan tentang bagaimana kerja dan optimalisasi masing-masing bagian
dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Mengenai pokok-pokok operasionalnya
adanya landasan hukum dan Direksi untuk pertama kali membuat rencana/operasional
dan membuat anggaran yang disampaikan kepada Departemen Keuangan di Jakarta
dalam permohonan ijin operasionalnya. Sedangkan kegiatan operasional bank
syari’ah harus menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing meliputi beberapa
bidang yaitu: Bidang Marketing, Bidang
Operasional, Bidang Umum dan Bidang Pengawasan.
B.
Saran
Sebagai manusia
tentulah mempunyai kelebihan dan kekurangan. Oleh sebab itu, dalam memandang
segala sesuatu penulis sarankan agar dengan hati yang jernih sehingga mudah
bagi kita menerima kebenaran. Karena segala sesuatu mempunyai manfaat.
Penulis menyadari bahwa makalah
ini jauh dari kata sempurna, untuk itu
penulis masih mengharapkan banyak
masukan yang sifatnya membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Alma Buchari Donni Juni
Priansa, Manajemen Bisnis Syari’ah, Bandung: Alfabeta,
2009.
Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, Yogyakarta: UUP
AMP YKPN, 2005.
Saefudin AM, Membumikan Ekonomi Islam, Jakarta: PT
PPA Consultans, 2011.
[1] Buchari Alma Donni
Juni Priansa, Manajemen Bisnis Syari’ah, Bandung: Alfabeta, 2009,
h. 14.
[2] Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, Yogyakarta: UUP
AMP YKPN, 2005, h. 147-149.
[3] Ibid., h. 149-150.
[4]AM Saefudin, Membumikan Ekonomi Islam, Jakarta: PT
PPA Consultans, 2011, h. 198.
[5] Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, h. 150-152.
[7] Ibid., h. 155.
[8] Ibid., h.156-159.
[9] Ibid., h. 159.
[10] Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, h.159-160.
[11] Ibid., h. 160-162.
No comments:
Post a Comment